Banyak terjadi kasus perkawinan usia anak di kabupaten Bulukumba, hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat terkait bahaya dari perkawinan anak. Kasus ini jelas melanggar pemenuhan hak anak, di mana anak yang menjadi korban kehilangan haknya untuk mendapatkan pendidikan, kebahagiaan, kesehatan, dan berbagai kebutuhan fundamental lainnya.
Beberapa diantara kasus perkawinan usia anak disebabkan oleh orang tua yang kurang paham mengenai bahaya dari perkawinan usia anak, terlebih lagi di kabupaten Bulukumba terdapat tradisi kuno, dimana jika sudah ada yang melamar maka tidak boleh ditolak, hal ini yang menjadi salah satu penyebab kasus tersebut masih kerap terjadi di kabupaten Bulukumba. Sehingga tentunya diperlukan pemberian pemahaman bagi orang tua dan anak terkait pentingnya menjauhi atau menghindari perkawinan usia anak, namun hal tersebut akan lebih mudah jika diiringi dengan peraturan mengenai pelanggaran hak-hak anak agar tidak terjadi pelanggaran yang sama terus-menerus.
Gambar 1. Diskusi aksi tolak perkawinan usia anak yang dilakukan oleh anak-anak Kabupaten Bulukumba
Perkawinan anak membawa berbagai dampak buruk bagi korban, termasuk gangguan kesehatan mental dan reproduksi. Selain itu, kasus stunting yang marak di Kabupaten Bulukumba juga terkait erat dengan praktik perkawinan usia anak, yang menjadi salah satu penyebab utamanya.
Forum Anak Panrita Lopi melakukan tindakan advokasi dan sosialisasi mengenai Anti Perkawinan Usia Anak, yang mencakup penyampaian materi tentang pengertian, dampak, penyebab, serta perkawinan siri pada anak. Kegiatan ini diikuti oleh peserta didik berusia 15 hingga 17 tahun yang duduk di bangku Sekolah Menengah Atas atau sederajat. Acara ini berlangsung di Kabupaten Bulukumba dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman di kalangan remaja mengenai isu perkawinan usia anak.
Gambar 2. Sosialisasi anti perkawinan anak oleh Forum Anak Panrita Lopi Kabupaten Bulukumpa
Forum Anak Panrita Lopi telah mengadakan Focus Group Discussion (FGD) di mana para peserta secara aktif menganalisis berbagai langkah yang dapat diambil untuk mencegah kasus perkawinan usia anak. Dalam diskusi tersebut, mereka mengidentifikasi berbagai faktor penyebab dan dampak negatif dari perkawinan usia anak serta merumuskan solusi yang melibatkan edukasi kepada anak-anak dan orang tua, peningkatan kesadaran masyarakat, serta penguatan peran pemerintah dan lembaga terkait. Melalui FGD ini, Forum Anak Panrita Lopi berkomitmen untuk memberikan kontribusi nyata dalam upaya pencegahan dan penanggulangan perkawinan usia anak, demi terciptanya masa depan yang lebih baik bagi anak-anak di komunitas mereka.
Melalui kegiatan advokasi dan sosialisasi anti perkawinan usia anak ini, diharapkan dapat tercipta generasi baru yang sadar akan bahaya perkawinan usia anak, sehingga mereka tidak hanya menjadi pelopor perubahan, tetapi juga aktif sebagai pelapor dalam menghadapi kasus-kasus perkawinan usia anak.
Gambar 3. Kegiatan presentasi hasil Focus Group Discussion oleh anak-anak Kabupaten Bulukumba dalam aksi menolak perkawinan usia anak
Perkawinan usia anak ini memiliki banyak dampak buruk sehingga harus dihindari, setelah kegiatan Focus Group Discussion peserta telah menganalisa apa saja hal-hal yang dapat dilakukan untuk mencegah kasus perkawinan usia anak.
Ke depannya, akan lebih efektif jika pelatihan dan sosialisasi dapat diperluas, melibatkan lebih banyak orang tua, agar tidak hanya anak yang memahami isu ini, tetapi juga orang tua yang memiliki peran penting dalam mendukung pemenuhan hak anak. Dengan demikian, kita dapat menciptakan kabupaten/kota yang layak anak, di mana hak-hak anak dapat terpenuhi dengan baik, karena setiap anak memiliki nilai dan peran yang sangat penting dalam pembangunan masa depan.
Penulis: Zam Fahira
Editor: M. Aldi Rahman & Imam Soedardji